Sabtu, 08 April 2017

meningkatkan kekuatan militer NKRI



PAPER
"Meningkatkan Kekuatan Militer NKRI”
Di susun oleh:

NURUL PRIHATINI
B401 14 056




ILMU PEMERINTAHAN
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS TADULAKO
2017

Meningkatkan Kekuatan Militer NKRI
Latar Belakang
Perkembangan situasi kawasan regional yang dinamis mengharuskan kita untuk memperbaharui konsep dan strategi pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ini dilakukan dalam rangka mempertahankan kedaulatan dan harga diri bangsa. Pertahanan negara disusun berdasarkan prinsip demokrasi, HAM, ketentuan hokum nasional, hokum internasional serta prinsip hidup berdampingan secara damai dengan memperhatikan kondisi geografis Indonesia sebagai negara kepulauan dan negara maritim.
Posisi geografi Indonesia yang berada di antara dua benua dan dua samudera serta berbatasan dengan 10 negara merupakan kawasan baik di darat maupun di laut, yang memiliki potensi ancaman yang kedepannya akan semakin kompleks. Sementara itu disisi lain stabilitas nasional belum kuat, Indonesia masih mengalami masa-masa transisi dan konsolidasi (politik, ekonomi, social, budaya dan pertahanan keamanan) menuju negara yang demokrasi.
Indonesia pada saat ini sangat rentan dengan isu-isu keamanan yang makin kompleks dengan meningkatnya aktivitas terorisme, perampokan dan pembajakan, penyelundupan, imigrasi gelap, dan penangkapan ikan secara illegal. Aktivitas tersebut dapat menimbulkan ancaman bagi warga negara. Oleh sebab itu, perlu adanya peningkatan kekutan militer dalam menjaga pertahanan NKRI, yang sangat penting dalam keberlangsungan kehidupan masyarakat Indonesia yang ingin menjalani hidup dengan aman dan tentram.
Analisis
Militermeter.comDunia militer dan pertahanan Indonesia bakal agresif berbelanja senjata maupun peralatan pertahanan baru senilai miliaran dollar AS. Maklum, senjata dan sistem pertahanan milik militer Indonesia terbilang sudah uzur dan perlu diganti.
Presiden Joko Widodo menargetkan, tahun 2024 indonesia bias memenuhi postur kekuatan pokok pertahanan minimum bagi TNI Angkatan Darat, TNI Anghatan Udara, dan TNI Angkatan Laut. “ini sesuai dengan rencana strategis tahun 2024, itu segera buat, “kata presiden, usai Rapat Terbatas yang membahas modernisasi senjata dan system pertahanan Indonesia, kemarin (20/7).
Nah,berdasarkan data yang diperoleh total nilai anggaran belanja senjata mencapai sekitar UU$ 7,74 miliar. Anggaran tersebut merupakan rencana belanja persenjataan sampai tahun 2019.
Setiap angkatan mendapatksn alokasi anggaran belanjaannya sampai dengan tahun 2019. Pertama, TNI Angkatan Darat (AD) harus memiliki persenjataan berat seperti  tank, helikopter jenis serbu dan persenjataan infanteri khusus. Total anggaran belanjaan TNI AD mencapai senilai US$ 1,51 miliar.
Kedua, persenjataan TNI Angkatan Laut (AL) juga diperkuat untuk menjaga wilayah perairan tanah air. Oleh karena itu, TNI AL kan membeli persenjataan laut, seperti kapal selam, kapal perang, persenjataan system pengintaian maritim untuk pengamanan lokasi-lokasi yang berpotensi konflik., dan persenjataan lain. Anggaran belanja senjata  bagi TNI AL sekitar US$ 3,27 miliar.
Ketiga, TNI Angkatan Udara (AU) juga akan berbelanja pesawat jet tempur, pesawat angkutan berat dan system pertahanan rudal dan system radar. Total nilai anggarannya mencapai UU$ 2,85 miliar.
Presiden Jokowi mewanti-wanti agar proses pengadaan system persenjataan tersebut dilakukan secara terbuka karena melibatkan dana besar. “Pengadaan harus berdasarkan kebutuhan, bukan keinginan,” tandas presiden.
Selain itu pengadaan persenjataan harus mengedepankan proses transfer teknologi bagi industry pertahanan dalam negeri. Itu sebabnya, presiden jokowi berharap pengadaan ini idealnya dilakukan lewat kerja sama pemerintah dengan pemerintah untuk menekan biaya”.
Dari data daftar belanja tersebut bisa dilihat bahwa presiden Republik Indonesia (Joko Widodo) sedang meningkatkan kekuatan militer Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang ini dimulai dari pengadaan system persenjataan. Kekuatan militer menjadi salah satu factor yang membuat sebuah negara disegani oleh negara lain. Oleh karena itu wajar apabila setiap negara berlomba memutakhirkan alat utama system persenjataan (alutsista) masing-masing. Pemutakhiran kekuatan militer itu sangat penting bagi setiap negara, apalagi bagi Indonesia yang merupakan negara maritime dan berbatasan langsung dengan neara lain. Tidak dipungkiri, Indonesia kewalahan dalam menjaga lautnya yang begitu luas yang minimnya kekuatan pendukung seperti kapal patroli, kapal cegat dan kapal tempur. Akibatnya banyak kekayaan laut di wilayah Indonesia yang di curi negara lain.
 Ditinjau dari Undang-Undang nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara “ pertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara”. Negara selalu hidup dalam dunia yang penuh gangguan dan ancaman, dan gangguan dan ancaman itu tidak hanya muncul dari dalam masa perang, tetapi juga dalam masa damai. Gangguan dan ancaman tersebut muncul sebagai akibat perubahan-perubahan yang terjadi dalam lingkungan strategi negara, baik itu lingkungan domestic maupun internasional. Dalam konteks Indonesia, ada beberapa mekanisme pemberdayaan masyarakat. Pertama, memobilisasi potensi masyarakat. Peran semacam ini bisa dimainkan oleh aparatur TNI didaerah. Kedua, melibatkan masyarakat secara aktif dalam proses pembuatan wilayah-wilayah pertahanan. Mekanisme ini juga dapat melibatkan unsur TNI. Ketiga,sinergi antara masyarakat dan unsur TNI dalam mempromosikan kepentingan nasional.masyarakat harus di beri porsi lebih besar dalam proses ini.
Namun dari sudut pandang strategi pertahanan negara, penggunaan kekuatan militer adalah merupakan salah satu upaya bangsa dalam mewujudkan keamanan nasional di samping dengan cara damai yaitu dengan menggunakan instrument politik (diplomasi) dan kekuatan ekonomi, yang terkendali atas semua upaya dan pengarahan kekuatan pertahanan tersebut berada pada presiden melalui mekanisme keputusan politik negara.












Kesimpulan
Kekuatan militer Indonesia sudah menunjukkan peningkatan, hal ini merupakan buah dari komitmen pemerintah Indonesia yang tidak ingin harga diri bangsa Indonesia dilecehkan negara lain. TNI adalah alat pertahanan negara yang berfungsi sebagai penangkal terhadap setiap bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa; penindak terhadap setiap bentuk ancaman; dan pemulihan terhadap kondisi keamanan negara yang terganggu akibat kekacauan keamanan. Komitmen TNI untuk melakukan reformasi adalah tekad dan kemauan politik TNI yang ditunjukkan untuk mewujudkan tentara profesional dalam memerankan diri sebagai alat negara dibidang pertahanan negara. Sebagai tentara professional, TNI telah memiliki komitmen untuk menjauhkan diri dari keterlibatannya politik praktis, serta berada di dalam bingkai demokrasi







DAFTAR PUSTAKA

Bandoro, Bantarto. 2014. Indonesia dalam lingkungan Strategis yang Berubah. Yogyakarta: Graha Ilmu.
, Bantarto. 2010. MENGELOLO PERBATASAN INDONESIA DI DUNIA TANPA BATAS isu, permasalahan dan pilihan kebijakan . Yogyakarta: Graha Ilmu.
Poelinggomang, Edward dan Mappangara, Suriadi. 2000. Dunia Militer Di Indonesia. Yogyakarta: Gajah Mada University Press.
Semego, Indra. 2000. TNI Di Era Perubahan. Jakarta: Erlangga.
Yulianto, Dwi Pratomo. 2005. Militer Dan Kekuasaan: Puncak-Puncak Krisis Hubungan Sipil-Militer Di Indonesia. Yogyakarta: Narasi.
Republik Indonesia, 2002 Undang-undang tentang Pertahanan negara, Jakarta: sekretariat Negara.


Selasa, 16 Desember 2014

Hubungan ilmu pemerintahan dengan ilmu-ilmu yang lainnya




A.    Hubungan Ilmu Pemerintahan dan Ilmu-Ilmu Kenegaraan
  • Pada dasarnya politik mempunyai ruang lingkup negara, membicarakan politik pada hakikatnya adalah membicarakan negara, karena teori politik menyelidiki negara sebagai lembaga yang mempengaruhi hidup masyarakat.
  • Secara umum dapat dikatakan bahwa ilmu pemerintahan menekankan pada fungsi output daripada mutu sistem politik, sedangkan ilmu politik menitikberatkan pada fungsi input. Dengan perkataan lain ilmu pemerintahan lebih mempelajari komponen politik sebagai suatu sistem politik, sedangkan ilmu politik mempelajari society dari suatu sistem politik. Kebijakan pemerintahan (public policy) dibuat dalam arena politik, tetapi hampir semua perencanaan dan pelaksanaannya diselenggarakan dalam arena birokrasi pemerintahan tersebut.
  • Ilmu negara bersifat statis dan deskriptif, karena hanya terbatas melukiskan lembaga-lembaga politik. Sedangkan ilmu pemerintahan itu dinamis, karena dapat menyesuaikan diri dengan situasi dan kondisi setempat. Oleh karena itu selain merupakan suatu disiplin ilmu pengetahuan yang berdiri sendiri, ilmu pemerintahan juga merupakan suatu seni memerintah, yang selain diperoleh melalui kegiatan belajar mengajar, juga karena dilahirkan berbakat.
  • Syarat-syarat negara antara lain harus adanya wilayah, harus adanya pemerintah dan pemerintahan, harus adanya penduduk dan harus adanya pengakuan dari dalam dan luar negeri. Adanya pemerintah yang sah dan diakui baik dari dalam dan luar negeri berarti pemerintah tersebut mempunyai wewenang untuk memerintah secara legitimasi.
  • Ilmu pemerintahan adalah suatu disiplin ilmu pengetahuan yang berdiri sendiri, namun sangat dekat hubungannya dengan administrasi negara,karena memiliki obyek materi yang sama yaitu negara itu sendiri.Adapun yang membedakan ilmu pemerintahan dengan administrasi negara adalah pada pendekatan (technical approach) nya masing-masing yaitu ilmu pemerintahan cenderung lebih melaksanakan pendekatan legalistik, empirik dan formalistik, sedangkan administrasi negara cenderung lebih melaksanakan pendekatan ekologikal, organisasional dan struktural.
  • Yang membedakan ilmu pemerintahan dengan hukum tata negara adalah sudut pandangnya masing-masing, yaitu bila ilmu pemerintahan cenderung lebih mengkaji hubungan-hubungan pemerintah dalam arti perhatian utama adalah pada gejala yang timbul pada peristiwa pemerintah itu sendiri. Sedangkan hukum tata negara cenderung mengkaji hukum serta peraturan yang telah ditegakkan dalam hubungan tersebut.

B.     Hubungan Ilmu Pemerintahan dan Ilmu-Ilmu Non-Kenegaraan
  • Ilmu hukum adalah pengetahuan mengenai masalah yang bersifat ilmiah tentang asas-asas surgawi dan manusiawi, pengetahuan yang benar dan yang tidak benar (Ulpian). Ilmu hukum adalah ilmu yang formal tentang hukum positif (Holland). Ilmu hukum adalah sintesa ilmiah tentang asasasas yang pokok dari hukum (Allen). Ilmu hukum adalah penyelidikan oleh para ahli hukum tentang norma-norma, cita-cita dan teknik-teknik hukum dengan menggunakan pengetahuan yang diperoleh dari berbagai disiplin ilmu di luar hukum yang mutakhir (Stone). Ilmu hukum adalah pengetahuan tentang hukum dalam segala bentuk dan manifestasinya(Cross). Teori ilmu hukum menyangkut pemikiran mengenai hukum atas dasar yang paling luas (Dias).
  • Fungsi administrasi adalah pelaksanaan kebijaksanaan negara yang dijalankan oleh para aparat (pejabat) pemerintah, karena administrasi sebagai suatu hal yang harus berhubungan dengan penyelenggaraan dari kebijaksanaan-kebijaksanaan kehendak negara tersebut.
  • Sejarah adalah deskripsi kronologis dari peristiwa-peristiwa zaman yang lampau, karena itu ilmu sejarah merupakan perhimpunan kejadiankejadian konkrit di masa lalu. Bagi para ahli sejarah dalam menanggapi ilmu pemerintahan, melihat bahwa gejala-gejala dan peristiwa-peristiwa pemerintahan yang timbul dalam setiap hubungan pemerintahan penekanannya hanyalah pada fungsi dan pengorganisasian terutama dalam perjalanan ruang dan waktu yang senantiasa berubah.
  • Hubungan llmu Pemerintahan dengan ilmu ekonomi tampak sangat erat.Hal ini dapat dilihat dari munculannya merkantilisme sebagai aliran perekonomian yang bertujuan memperkuat negara dengan jalan mengkonsolidasi kekuatan dalam bidang perekonomian.
  • Filsafat dapat diartikan sebagai suatu kecintaan kepada kebijaksanaan.Filsafat menjawab pertanyaan-pertanyaan yang terakhir, tidak dangkal dan dogmatis, melainkan kritis sehingga kita sadar akan kekaburan dan kekacauan pengertian sehari-hari. Substansi filsafat tidak berubah, tetapi dialah yang memberikan performance sesuatu itu. Sub komponennya yaitu kuantitas, kualitas, kedudukan, wujud, ruang, waktu, aksi, dan relasi.

C. Hubungan Ilmu Pemerintahan Dengan Berbagai Disiplin Ilmu Pengetahuan Sosial

1. Ilmu Pemerintahan Dengan Ilmu Politik
Pada dasarnya Ilmu Politik mempunyai ruang lingkup Negara; membicarakan politik pada dasarnya adalah membicarakan negara, karena teori politik menelidiki negara sebagai lembaga politik yang mempengaruhi masyarakat. Jadi political science adalah `` The study of formation forms and proceses of the states and goverments``. Maksudnya Ilmu Politik adalah ilmu yang mempelajari asal mula, bentuk-bentuk, proses negara-negara dan pemerintahan-pemerintahan (Wilbur White, 1947).
Secara umum dapat dikatakan bahwa Ilmu Pemerintahan menekankan pada funsi output dari mutu sistem politik, sedangkan Ilmu Politik menekankan pada fungsi input. Dengan kata lain ilmu pemerintahan lebih mempelajari komponen politik dari suatu sistem politik sedangkan Ilmu Politik mempelajari society dari suatu sistem politik. Kemudian terlihat hubungan nyata pula antara Ilmu Politik dan Ilmu Pemerintahan, karena pemerintahan yang organisasinya tersusun berdasarkan prinsip –prinsip birokrasi yang mempunyai ruang lingkup yang luas, adalah yang menjalankan keputusan-keputusan politik dengan perkataan lain, kebijaksanaan pemerintah dibuat dalam arena politik tetapi hampir semua pelaksanaan dan perencanaan dalam arena birokrasi pemerintahan tersebut.

2. Ilmu Pemerintahan dan Ilmu hukum
Hukum adalah keserasian hubungan antara manusia yang menimbulkan kewajiban-kewajiban (lerminier). Hukum adalah keseluruhan aturan yang harus dipatuhi oleh manusia dalam kehidupan sehari-hari dan dalam kehidupan bermasyarakat. Hukum adalah keseluruhan aturan yang mengikat dan mengatur hubungan kompleks antara manusia dalam hubungan bermasyarakat dan ilmu hukum adalah pengetahuan mengenai masalah yang bersifat ilmiah tentang azas-azas syurgawi dan manusiawi. lmu Hukum juga merupakan Ilmu yang Formal tentang hukum positif

3. Ilmu Pemerintahan dan Ilmu Jiwa
Jiwa adalah daya hidup rohani yang bersifat abstrak, yang menjadi penggerak dan pengatur bagi semua perbuatan pribadi (personal behaviour). Pakar ilmu jiwa telah menyumbangkan pendapat-pendapat mereka tentang naluri, emosi, dan kebiasaan individu, terutama mengenai kejiwaan seseorang pengetahuan terhadap faktor kejiwaan seseorang dapat menjelaskan seluruh tingkah laku dan sikap seseorang tersebutdengan begitu melalui ilmu jiwa dapat diadakan penyelidikan terhadap terbentuknya elit pemerintahan, masalah kepemimpinan, pendapat umum, propaganda, partai politik, dan gejala timbulnya revolusi.

-Dengan demikian pengetahuan kejiwaan sangat diperlukan dimanapun dan kaanpun diadakan penyelidikan-penyelidikan Ilmu Pemerintahan secara ilmiah, hal ini tentunya memperlihatkan adanya hubungan Ilmu Pemerintahan dengan Ilmu Jiwa.
4. Ilmu Pemerintahan dan Ilmu Filsafat

Filsafat merupakan pengertian yang sedalam-dalamnya tentang sesuatu, dengan pemikiran sampai kepada intinya. Pertanyaan tentang apa arti kehidupan, sudah dipertanyakan Plato dan Aristoteles pada zamannya. Sedangkan oleh Ibnu Sarjoun dikatakan bahwa filsafat adalah Cinta kebijaksanaan, akan tetapi kebijaksanaan yang sebenarnya adalah Allah.

Membicarakan Ilmu Pemerintahan secara Filsafat akan menimbulkan berbagai pertanyaan, yaitu bagaimana seharusnya sifat sistem pemerintahan yang terbaik untuk mencapai tujuan negara, bagaimana seorang pejabat pemerintah harus bertindak untuk keselamatan negara dan warganya. Dengan demikian kita sampai pada bidang filsafat pemerintahan, yang membahas persoalan-persoalan pemerintahan dengan berpedoman pada suatu sistem nilai dan norma-norma tertentu.

5. Ilmu Pemerintahan dengan Ilmu Negara
Hubungan antara ilmu pemerintahan dengan ilmu negara sangat dekat. Ilmu Pemerintahan itu dinamis, karena dapat menyesuaikan diri dengan situasi setempat. Oleh karena itu selain merupakan suatu disiplin ilmu pengetahuan yang berdiri sendiri, pemerintahan juga merupakan suatu seni, yaitu seni memerintah, yang selain diperoleh melalui kegiatan belajar dan mengajar akan tetapi juga karena dilahirkan berbakat.

-Cara lain untuk membedakan ilmu pemerintahan dengan ilmu negara dapat dilihat dari pemakaian kedua kata tersebu. Syarat-syarat negara sebagaimana kita ketahui adalah:
1. Harus ada wilayah
2. Harus ada Pemerintah/pemerintahan
3. harus ada penduduk
4. harus ada pengakuan dari luar negeri.

-namun pada prinsipnya hubungan antara ilmu pemerintahan dengan ilmu negara sangat erat karena memiliki objek yang sama yaitu negara itu sendiri.